Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Polres Kepsul

MALUTTIMES – Keluarga SNA (18) korban dugaan pelecehan seksual mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku RL (17) yang telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula sejak 14 September 2024 lalu.

Terduga pelaku RL (17) dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan Laporan Polisi Nomor: LP/136/IX/2024/SPKT/Res. Kep. Sula/Polda Malut tertanggal 14 September 2024 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Ibu korban, SL (46) kepada maluttimes.com, Senin (4/11/2024) menyebutkan, sampai saat ini belum menerima kejelasan mengenai proses hukum dari perkara yang dilaporkan. Bahkan, dirinyapun merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, mengingat sudah hampir dua bulan berlalu tanpa adanya gelar perkara.

SL berharap perbuatan terduga pelaku RL terhadap anaknya SNA diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya meminta kepada Polres Kepulauan Sula untuk segera memproses tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan RL terhadap anak saya sesuai hukum,” pintanya.

Menanggapi permintaan itu, melalui sambungan seluler Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Rinaldi Anwar menyebutkan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan. Tiga saksi telah diperiksa dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Rinaldi juga menambahkan bahwa, kasus ini ditangani secara hati-hati mengingat adanya hubungan keluarga antara kedua belah pihak.

“Kami telah memeriksa sebanyak tiga saksi. Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara setelah bukti-bukti dan keterangan dianggap cukup lengkap,” jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) di salah satu desa wilayah Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIT, korban SNA didatangi terduga pelaku RL dan mulai memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak senonoh.

RL merampas ponsel korban dan mengancam akan memviralkan video korban jika ia melawan. Bahkan, RL juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *