Kritik Tunggakan TPP di Sosmed, Seorang Guru Morotai Kena Mutasi

MALUTTIMES – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila memutasi seorang guru SMP Negeri Unggulan 1 Pulau Morotai, Jacklyn Anindya Syah.

Mutasi mendadak itu tertuang dalam Surat Perintah (SP) Kepala Dikbud Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 820.5/359/DISDIKBUD.K/X/2024.

Isi SP ini memerintahkan Jacklyn Anindya Syah sebagai guru Bahasa Indonesia tersebut pindah bertugas di SMP 17 Pulau Morotai, Kecamatan Morotai Jaya, terhitung sejak 29 Oktober 2024.

Safrudin menyatakan, mutasi yang dibuatnya ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Ada berapa orang bilang Plt tidak bisa lakukan mutasi, saya bilang bisa,” tegas Safrudin, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, yang tidak bisa sembarangan dimutasi ini sebagaimana surat edaran pemerintah pusat hanya untuk pejabat eselon II, II, dan 4 kemudian tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan seperti kepala sekolah dan kepala Puskesmas. Sementara dibawah dari itu tidak diatur.

“Jadi guru itu, siap ditempatkan di mana saja, guru itu siap mencerdaskan anak bangsa, bukan anak kompleks atau anak kampung,” tambah Safrudin.

Mutasi terhadap Jacklyn, lanjut dia, dilakukan buntut dari postingan guru tersebut di social media facebook yang dianggap melanggar disiplin ASN.

Sebagai guru, kata Safrudin, harus fokus pada tugas mengajar, bukan mengurusi hal-hal lain di social media.

“Ini hukuman, agar supaya ada efek jerah buat yang lain,” tegas Safrudin.

Sekadar informasi, Jacklyn Anindya Syah membuat postingan bernada kritikan terhadap persoalan 5 bulan tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di facebook.

Jacklyn termasuk anggota PGRI Kabupaten Pulau Morotai yang ikut mempertanyakan tunggakan TPP dari Pemda Pulau Morotai.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *