Tim Hukum Rusli-Rilo Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Bupati Morotai ke Bawaslu

MALUTTIMES – Tim hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Christian Pawane melaporkan Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan dan beberapa kepala dinas ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (14/10/2024).

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STPL/133/X/SPKT/2024, terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Sofyan M. Djen di dampingi Tim Hukum RR lainnya menyatakan bahwa laporan resmi ini mengenai surat permohonan Rusli Sibua sebagai calon Bupati Morotai.

“Bahwa sehubungan surat permohonan klien kami Rusli Sibua yang diterima tertanggal 5 Agustus 2024 tentang permohonan surat pemberhentian sebagai PNS yang telah melewati batas usia pensiun,” katanya dalam siaran Pers, Senin (14/10/2024).

Kata dia, dalam surat pemberhentian yang ditujukan kepada Pj Bupati Morotai Burnawan, kemudian Sekda Muhammad Umar Ali dan beberapa kepala dinas lainnya tidak mau ditindaklanjuti.

“Kemudian Plt Kadis Pendidikan Syafrudin Manyila, Kaban BKD Musriyana Nabiu dan Basirun Umaternate, dengan maksud agar Bupati Morotai menertibkan surat pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan pengadilan nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN/.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum, “bebernya.

Sofyan bilang, sampai sekarang surat klien itu tidak pernah ditanggapi dan terindikasi ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga merugikan klien mereka yakni Rusli Sibua.

“Pandangan kami itu adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pj Bupati Burnawan, hal tersebut maka menimbulkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan identitas pribadi klien kami saudara Rusli Sibua,” terangnya.

Dia menambahkan, Pj Bupati Morotai  diduga telah melanggar pidana pasal 421 KUHP.

“Sebagaimana perihal di atas kami mohon kiranya Kapolres Pulau Morotai Cq, Kasat Reskrim memanggil saudara Burawan agar diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *