Disdukcapil Morotai Genjot Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

MALUTTIMES – Perekaman KTP elektornik (e-KTP) bagi kalangan pelajar atau pemilih pemula di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menjadi salah satu proritas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulau Morotai.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengejar target perekaman bagi pemilih pemula menjelang Pilkada 27 November 2024.

Kadis Dukcapil Pulau Morotai, Hi. Rajak Lotar mengtatakan, upaya yang dilakukan saat ini adalah menyurat ke tiap desa untuk melakukan perekaman kepada pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Rajak mengaku mengalami beberapa kendala seperti jaringan internet yang kurang memadai pasca pindah kantor sementara di gedung Rektorat Unipas, komplek MTQ Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

“Kalau di kantor yang lama (sedang bangun baru) jaringannya bagus karena tersambung dengan jaringan optik bawa laut. Tapi setelah pindah kantor ini, jaringannya tidak bagus karena hanya menggunakan jaringan telkomsel anak perusahan,” katanya, Senin (30/9/2024).

Mantan Sekda Pulau Morotai ini berujar, dengan hanya menggunakan jaringan telkomsel, otomatis jika disambungkan dengan server alat perekaman e-KTP tidak jadi, karena jaringannya lemah.

“Nah dengan menggunakan jaringan anak dari Telkomsel itu ternyata jaringannya lemah. Jadi ketika alat itu keluar dan impor data untuk konek dengan server itu tidak jadi,” ucapnya.

Rajak menghimbau kepada seluruh kepala desa dan camat agar memberitahu kepada warga mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman.

“Hari ini di wilayah Morotai Jaya, dilakukan perekaman,” ujarnya.

Rajak bilang, masi terdapat ribuan warga Morotai yang belum melakukan perekaman e-KTP namun ia memastikan secepatnya menyelesaikan persoalan yang dimaksud.

“Kalau semisalnya mereka tidak datang melakukan perekaman e-KTP, tidak jadi masalah karena mereka sudah masuk dalam DPT. Nah tinggal direkam saja, itu juga tergantung aturan dari KPU, karena mereka punya nama-nama sudah masuk di DPT,” cetusnya.

“Jadi kalau umpamanya mereka belum miliki E-KTP, maka kami (Dukcapil) akan berikan surat keterangan, agar mereka bisa memilih,” sambung Rajak.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *