MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Polsek Sulabesi Barat berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sabtu (28/9/2024) malam.
Barang haram tersebut diamankan saat anggota Polsek Sulabesi Barat yang dipimpin Kapolsek, Iptu Ikbal Umanailo melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Pilkada 2024.
Ikbal mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh personil dan berhasil mengamankan barang haram tersebut.
“Saat dilakukan patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual miras, personil berhasil mendapatkan ratusan botol minuman keras,” katanya.
Ratusan minuman botol tersebut dikemas dengan dus aqua botol sebanyak 5 buah. Per dus berisi 24 botol sedang berukuran 600 ml. Jumlah keseluruhan yakni 120 botol,” ungkapnya.
“Barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Sula Unit Tipiring guna untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” tambah Ikbal.
Ikbal menambahkan, KRYD yang dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat di Kecamatan Sulabesi Barat menjelang Pilkada 2024.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Pengungkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras illegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Pilkada mendatang,” pungkasnya.(tem/red)