MALUTTIMES – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah warga. Kedua tersangka ini terancam dihukum 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, tempat kejadian perkara pembakaran rumah warga tersebut terjadi di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Kejadian pembakaran rumah warga itu pada tanggal 14 September 2024, pukul 04.00 WIT,” kata Rinaldi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Rinaldi menjelaskan, awalnya pelaku inisial AU (23 tahun) sedang pergi ke acara pesta di Desa Waiboga. Setelah pelaku kembali ke Desa Soamole, bertemu dengan pelaku SB alias Said (37 tahun) dan saksi FU (24 tahun).
“Saat itu mereka sedang duduk di tempat santai depan masjid. Saat itu AU melihat SB berteriak dengan menyebut orang-orang yang pakai ilmu hitam (santet) kase keluar dari kampung, kalau tidak kita akan mati semua. Setelah warga keluar, mereka pura-pura tidur,” ungkap Rinaldi.
Sebelum proses kebakaran itu, terjadi para tersangka melakukan pelemparan rumah.
“Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah korek api, dua buah batu dan dua potong kayu, bekas kebakaran rumah tersebut,” ucapnya.
Atas tindakan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman kurangan 12 tahun penjara,” tegasnya.(tem/red)