Diduga Chatingan Menyerang Kehormatan Dan Nama Baik, Samiun Dipolisikan Kuasa Hukum Wabup Halbar

MALUTTIMES – Kuasa Hukum Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhamad, Arnold N. Musa dan Alhendri Fara melaporkan salah satu anggota group WhatsApp Info Halmahera Barat atas nama Samiun Muhammad atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Wakil Bupati pada pernyataan dalam Chatingan yang dikirim pada tanggal 11 September 2024.

Laporan dengan nomor: 36/Adv. ANM/IX/2024 itu menjelaskan, pernyataan Samiun Muhammad dalam Chatingan tersebut diduga telah menuduh dengan menyerang dan mencemarkan nama baik dan kehormatan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, oleh karena itu perbuatan terlapor diduga telah melanggar pasal 274 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini adalah dugaan tindakan penghasutan dan rasa kebencian yang sengaja ditebarkan oleh seorang Samiun Muhammad,” kata Arnold N. Musa dalam Laporan Pengaduan tertanggal 11 September 2024.

Screnshoot Pernyataan Samiun Muhammad dalam Chatingan Group WhatsApp Info Halmahera Barat Tertanggal 11 September 2024.

Perbuatan terlapor menurut Arnold seperti yang dikutip dalam narasi surat Laporan Pengaduan, sangat merugikan pelapor, olehnya itu Kuasa Hukum Wakil Bupati Halbar ini memohon kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil Samiun Muhammad dan di proses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas perbuatannya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu (18/09/2024) membenarkan terkait laporan tindak pidana pencemaran nama baik dari Kuasa Hukum Wakil Bupati Halbar, menurut Kasat Reskrim saat ini pihaknya mengatur jadwal untuk pemeriksaan korban dalam hal ini Wakil Bupati Djufri Muhamad.

“Tahapannya baru penyelidikan, Kami masih atur jadwal untuk periksa korban dalam hal ini Pak Wakil Bupati, dan anak buah sudah koordinasi dengan Kuasa hukum Wakil Bupati Halbar,”tandasnya.(al/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *