MALUTTIMES – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus resmi mengukuhakn masa jabatan 49 kepala desa dan 471 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Sula menjadi 8 tahun. Pengukuhan itu disaksikan oleh ribuan warga yang hadir di Istana Daerah (Isda), Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (18/9/2024).
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari kepala desa dan badan permusyawaratan desa atas dikukuhkannya masa jabatan menjadi 8 tahun,” kata Bupati Fifian saat memberi sambutan.
Fifian mengungkapkan, ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor dan Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, Kepala Desa dan BPD memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motifasi dan semangat baru bagi saudara. Kepala desa dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai. Pelaksanaan tugas kepala desa menjaga integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan berkelanjutan menuju Sula Bahagia,” ucapnya.
Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini mengemukakan, kepala desa harus mampu memahami permasalahan karakteristik Wilayahnya serta memahami tata pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan di desa.
“Kepala desa harus mampu mewujudkan komitmen dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan desa guna menyejahterakan masyarakat,” cetusnya.
Kemudian, kepala desa dituntut dapat bersinergi dengan BPD sehingga dapat menghasilkan program-program pembangunan yang sesuai dengan visi-misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Selanjutnya saya berpesan kepada BPD, saudara dipercaya oleh masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan, mengayomi, bijaksana, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemerintah Desa. Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudari mampu membuktikan melalui karya-karya nyata dalam menyuarakan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari tugas yang saudara emban selaku badan Permusyawaratan di Desa,” harapnya.
Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, BPD sebagai mitra Kepala Desa diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Untuk itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kedepannya harus lebih Profesional dengan mengedepankan kepentingan Desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan, dan selalu romantis untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang lebih baik. Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga segala upaya dan usaha yang kita lakukan dikesempatan ini, dapat bernilai tambah, untuk pembangunan dan masyarakat menuju Sula Bahagia,” tutup.(tem/red)