MALUTTIMES – Kepala Desa (Kades) Korago, Kecamatan Morotai Utara, Serliyance Boriki batah pernyataan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai yang menyebut anggaran BUMDes untuk SPBU bermasalah.
Serliyance mengatakan, anggaran yang diinvestasikan ke SPBU dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah.
“Waktu badan pengurus Bumdes mencairkan dana totalnya Rp400 juta di bulan Oktober 2023. Pengurus Bumdes sudah mengkorcek data pencairan dan semuanya punya bukti,” katanya, Senin (19/8/2024).
Serliyance merincikan, dari total dana Rp400 juta dibagi dalam dua item penggunaan yakni, investasi air bersih isi ulang senilai Rp120 juta, dan SPBU senilai Rp256 juta.
“Sisanya untuk operasional badan pengurus Bumdes. Jadi batas kerjasama antara pihak BUMDes dengan pihak SPBU itu dimulai pada bulan November 2023 sampai pada bulan Agustus 2024,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan bahhwa investasi ke SPBU bukan dalam bentuk bangunan, tetapi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Keuntungannya dibagi ke BUMDes sesuai dengan nilai yang diinvestasikan.
“Kalau tidak salah Rp5 juta lebih per bulan. Itu yang dibayar oleh pihak SPBU ke BUMDes,” jelasnya.
“Jika dihitung dari bulan November 2023 sampai hari ini tanggal 18 Agustus 2024, berarti sudah kurang lebih sembilan bulan. Nah jika sudah 10 bulan maka pihak SPBU tetap membayar sesuai kesepakatan,” tambah Serliyance.
Lanjut Serliyance, pada Juli 2023 lalu pihaknya bersama pengurus BUMDes sudah mendatangi pihak SPBU menayakan perihal ini yang remai diberitakan.
“Kami bilang ke pihak SPBU buat pengembalian saja. Karena sesuai dengan perjanjian, pihak SPBU sudah harus buat pengembalian pada bulan Juni 2023. Karena mereka ada kesibukan dan lain hal, sehingga belum melakukan pengembalian. Tapi mereka bilang cepat atau lambat mereka bayar bunganya 40 persen. Jika dihitung bunga mulai dari tandatangan kontrak sudah diangka Rp50 juta, jika ditotalkan dengan dana yang diberikan haru sebesar Rp300.600.000,” papar Serliyance.
Serliyance mengaku tidak mengetahui nama bakal calon Bupati Deny Garuda masuk dalam insvestasi tesrbut. Ia pun mengancam bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum jika dana yang diinvestasikan dan bunganya tidak dibayar.
“Karena ini uang masyarakat, kalau tidak dikembalikan sudah masuk ranah hukum yakni penipuan,” tegasnya.(iki/red)