Kejadian kedua di tempat yang sama pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT. Kemudian yang ketiga terjadi di dalam kamar penginapan Losmen Kita di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Minggu, 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIT.
“Jadi yang dilaporkan adalah perzinahan, ancaman hukuman adalah 9 bulan. Istrinya merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi, jadi kita tindaklanjuti,” ungkap Ismail.
Menurut keterangan, IGM menegaskan bahwa ia tetap memproses hukum perkara tersebut.
“Jadi komitmen saya adalah harus di proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Apapun yang terjadi saya sudah siap, karena saya merasa suami saya tidak menempati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan,” catus Iptu Ismail meneruskan keterangan pelapor.
Ia meminta pihak berwewenang memberikan sanksi pemecatan terhadap suaminya karena telah mencemarkan nama baik sebagai seorang Kades.
“Saya mau suami saya dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa, karena dia (kades) tidak menempati janjinya. Sudah berulang-ulang kali melakukan perbuatan yang sama,”tegas IGM.(iki/red)