MALUTTIMES – Seorang ibu rumah tangga berinisial IGM melaporkan suaminya MS yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara ke polisi atas dugaan perzinahan.
IGM melaporkan suaminya MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai pada 30 Juli 2024.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim seperti tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
“Sementara (kasusnya) dalam proses penyelidikan. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” kata Iptu Ismail Salim, Senin (5/8/2024).
Ismail mengatakan, saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah pihak terlapor yakni oknum Kades termasuk perempuan yang diduga selingkuhannya dan pelapor.
“Sekarang dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Ismail mengemukanan, pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal perzinahan. Karena berdasarkan laporan, terlapor sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut.
Yang pertama terjadi di dalam kamar depan rumah warga kompleks MTQ di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIT.