“Untuk golongan PPPK itu sampai golongan 17. Sementara PNS hanya sampai golongan 4 E. Dengan demikian, PPPK juga akan mendapatkan jabatan, jadi kita tetap perhitungkan PPPK untuk mendapatkan jabatan sesuai dengan prestasi kinerja mereka. Dimana tenaga PPPK bisa jadi kepala bidang dan kepala dinas,” katanya.
Bupati berpesan kepada tiap OPD agar penempatan kerja tenaga PPPK sama seperti sebelumnya, agar tidak terjadi polimik dikemudian hari. Karena persoalan penempatan tenaga kerja ini akan dilaporkan kembali ke pihak BKN.
“Untuk jangka waktu kerja tenaga PPPK hanya 5 tahun, tapi saat ini semua Pemda di seluruh Indonesia ke Menpan RB untuk digodok aturan baru. Dimana masa kerja tenaga PPPK selama selama 58 tahun, sama seperti PNS. Mudah-mudahan saya masih tetap bersama dengan PPPK sampai PPPK ini pensiun,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 26 Mei nanti jabatannya sebagai Pj Bupati sudah berakhir. Tetapi ia kemungkinan bakal menjabat sebagai Sekda defenitif dan akan mengawal tenaga PPPK sampai adanya perubahan undang-undang, dimana masa kerja tenaga PPPK sama seperti PNS.
“Tahun ini Pemda Morotai akan mengusulkan tambahan tenaga PPPK baik tenaga guru, kesehatan maupun tenaga teknis sebanyak 1.000 orang,” pungkasnya.(iki/red)