Bea Cukai Ternate Perkenalkan Desain Pita Cukai 2024, ini Penampakannya

Hal ini dilakukan karena terkait pita cukai berarti pengawasannya terhadap rokok, maka terus melakukan sosialisasi dilapangan agar masyarakat tidak lagi menggunakan rokok ilegal tersebut.

“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kegiatannya langsung turun ke lapangan atau masyarakat,” terangnya.

Dalam penggunaan rokok ilegal atau yang tidak memiliki pita cukai juga mendapatkan sanksi. Sanksi pelanggaran dan pidan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  1. Pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat (2a).
  2. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 54)
  3. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 58)
  4. Setiap orang yang: (a). Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (b). Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang palsu atau dipalsukan. (c). Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55).(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *