Dituduh Menghamili Seorang Wanita, Pria ini Tuntut Keadilan

Adha mengungkapkan, secara hukum, meskipun DH berpacaran dengan bunga tetapi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau berhubungan intim, bagaimana bisa DH bersalah.

“Intinya saya selaku kuasa hukum DH percayakan penyidik melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi, sehingga masala ini menjadi terang,” ungkapnya.

Ahda menerangkan, kasus ini ada dua laporan di Polres Kepulauan Sula. Pihak J melaporkan DH terkait dengan aborsi, sedangkan DH melaporkan J dengan dituduh menghamili atau pencemaran nama baik.

“Tetapi disana, nantinya bukan hanya terkait dengan pencemaran nama baik, namun tergantung pengembangan hukum oleh penyidik yang melakukan penyelidikan sampai pada tahapan penyidikan,” terangnya.

Adha menambahkan, dengan bukti-bukti yang telah didapatkan, sangat cukup untuk menangkis tuduhan-tuduhan yang diberikan oleh pihak perempuan.

“Buktinya sangat cukup, dan kami dapat menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan ketika dipersidangan nanti,” tandasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *