Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.
Syarat Bikin Paspor 2024
Syarat bikin paspor 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu keluarga (KK).
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
– Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
– Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.
Biaya Bikin Paspor 2024
Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:
– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
– Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
– Paspor rusak: Rp 500.000,-
Demikian informasi tentang cara dan syarat bikin paspor 2024 yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri.(red/cnnindonesia)