Kapolres menyampaikan, upaya pencegahan peredaran minuman keras telah dilakukan sejak awal dirinya bertugas di Kepulauan Sula pada Januari 2024 sebagai komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masayarakat.
“Miras tidak hanya berbahaya bagi konsumennya, tetapi juga dapat menmbahayakan orang lain dan situasi kamtibmas secara umum,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, dari 7 kasus penangkapan minuman keras (miras) sebagian besar dilakukan di Pelabuhan Sanana melalui kapal laut.
“Dari 7 kasus tersebut, 5 diantaranya berhasil dicegah di pelabuhan sebelum diedarkan, sementara dua kasus lainnya diamankan di rumah-rumah warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan upaya Polisi dalam mengendalikan peredaran miras yang dapat meresahkan masayarakat serta mengancam ketertiban dan keamanan wilayah.
“Oleh karena itu, kami menghimbau masayarakat untuk bersama-sama aktif melaporkan segala bentuk aktivitas kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.(tem/red)