BNN Maluku Utara Musnahkan Babuk Sabu dan Ganja

Kemudian barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 3 unit handphone merek Nokia, Samsung dan Realme beserta kartu sim, 1 buah dus beserta nomor resi, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan 1 pasang sendal warna hitam.

“Modus pengiriman narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan tim pemberantasan BNNP Malut,” terang Deni.

Jendral bintang satu itu menerangkan, tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Kemudian tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
narkotika golongan I.

“Sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Deni.

Selain itu, BNN Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 250 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan 5 orang dan, jika dirupiahkan senilai Rp126.325.000,00 dengan asumsi 1 gram sabu Rp2.500.000. Sementara 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang, dan jika dirupiahkan sebesar Rp1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp100.000.

“Para tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *