Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Sula, Saiful Jafar Arpa mengatakan persoalan ini bukan hal baru di Indonesia.
“Akan tetapi perlu diketahui, di negara kita sudah diatur, jelas, dari sisi hukum maupun agama. Nabi sudah mengatakan dan Al-Qur’an sudah jelas. Untuk itu ada perkembangan terkait dengan penistaan agama dan sebagainya segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut dia, kasus semacam ini alangkah baiknya diselesaikan secara baik.
“Dari kesempatan ini kasus ini kita selesaikan secara baik. Itu yang kita inginkan dari kesempatan ini kalau pun itu masuk dalam pelanggaran hukum itu urusan pihak berwajib,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, telah dilakukan pertemuan bersama Polres dan perwakilan MUI, NU, FKIB, ICMI, tokoh agama, tokoh masyarakat serta dari pemerintah daerah (Kesbangpol) Kepulauan Sula bersepakat bahwa, polres akan mengambil upaya pemeriksaan kesehatan terhadap AS.
Jika dari pemeriksaan kesehatan terdapat gangguan jiwa maka akan dihentikan. Namun dalam hasil pemeriksaan kesehatan dokter memvonis kesehatannya baik-baik saja, maka akan diproses secara hukum.(tem/red)