Saat Kejari Kepulauan Morotai sedang menindaklanjuti yang belum melunasi. Dan bagi mereka yang belum melunasi akan diproses hukum. Bahkan, jika tidak menulasinya maka ancaman pidananya sama.
“Yang sejuta dengan yang seratus juta itu hukumannya tetap sama. Karena perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobeng.
“Jadi nanti kalau di bulan November itu ada yang belum melunasi atau yang masih kurang Rp2 juta dengan yang kurang Rp97 juta, itu hukumanya tetap sama. Yang membedakan cuma pengembalian ganti ruginya,” tandasnya.(iki/red)