MALUTTIMES – Belasan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terancam dihukum penjara karena belum mengembalikan uang perjalanan dinas ratusan juta rupiah.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, terdapat 20 anggota DPRD mengambil uang perjalan dinas sebesar Rp500 juta, namun tidak melakukan perjalanan dinas.
Hingga sekarang baru 5 anggota DPRD yang lakukan pengembalian. Mereka adalah, Asmawati Mamurang, Sherly Jaena, Suhari Lohor, Suaeb Hi Kamel, dan Irwan Soleman. Sedangkan 15 orang lainnya belum lakukan pengembalian.
“Dari 20 anggota DPRD Pulau Morotai ini, sampai sekarang baru 5 Anggota DPRD yang sudah melunasi uang perjalanan dinasnya,” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, Rabu (18/10/2023).
“Kasus di DPRD Pulau Morotai ini diberi tegang waktu dua tahun. Terhitung sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” kata Sobeng menambahkan.
Menurutnya, apa yang dilakukan para wakil rakyat ini secara hukum sudah masuk dalam katgori melawan hukum. Tetapi masih diberi opsi untuk mengembalikan uang tersebut.
“Setelah waktu pengembalian yang diberikan ini tidak juga dilunasi maka, mereka ini secara yuridis dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan aparat bisa mengambil alih untuk menindaklanjuti secara hukum,” tegas Sobeng.
“Bagi yang sudah melunasi dalam masa tegang waktu pelunasan itu sudah dianggap selesai. Berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus atau sudah gugur (selesai),” sambungya.