Menurut dia, jika rekomendasi itu sudah sampai ke pemerintah pusat, tapi tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati maka, pemerintah pusat datang langsung ke Morotai untuk menanyakan langsung ke Pj Bupati.
“Secara internal kami bingung juga, kenapa tanggung jawab harus lari ke provinsi, seharusnya diselesaikan oleh Pj Bupati. Intinya gampang saja, hanya Plt saja, karena aduannya sudah masuk di Inspektorat dan BKD provinsi,” ujar Nirwan.
Untuk mengungkap persoalan ini, Nirwan bersama timnya bakal menetap selama 9 hari di Morotai, dan Plt Sekda akan dipanggil untuk diminta keterangan, begitu juga dengan orang-orang yang menandatangani surat aduan.
“Jika dipanggil tiga kali tidak hadir, itu bukan urusan saya, karena kami harus selesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perintah gubernur,” tuturnya.
Nirwan lalu meminta pihak berkaitan langsung dengan persoalan ini pro aktif, agar secepatnya selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(iki/red)