“Memang untuk sumber untuk perubahan itu bukan berarti harus tambah tetapi perubahan itu juga bisa kurang, yaitu ada dua asumsi berkurang bukan berarti nanti dilihat dari perubahan itu tetapi diposisi kurang harus kurang itu apa yang harus kita kurangi. Sementara yang mau kasih kurang pun itu sekarang juga sudah pas-pasan,” sambung Suriyani.
Ia menjelaskan, Kabupaten Pulau Morotai adalah sebagai penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan daerah penghasil PAD
“Untuk daerah penerima, kita melihat dari pendapatan dari sektor pariwisata, perikanan, perindagkop dan perhubungan. Kita melihat beberapa dinas penghasil PAD sampai hari ini masih sangat jauh dari target,” terangnya.
“Nah kalau bisa kita berasumsi bahwa dokumen APBD Perubahan yang kita susun dalam skemanya harus kurang maka kita melihat ada kegiatan-kegiatan yang harus kita kurangi. Hanya saja kita sudah melihat itu tidak ada lagi ruang mau dikurangi kegiatan lain, sementara semua rata-rata urgen,” timpalnya.(iki/red)