Ini Penyebab Pemda Morotai Belum Ajukan Dokumen APBD-P Tahun 2023

Akbar berpendapat, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pasal 154 menyebutkan; perubahan APBD itu jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Atau terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan antara pengurus belanja.

“Apa indikator sehingga DPRD memaksakan APBD Perubahan itu segera di bahas. Sementara laporan realisasi semester satu sampai hari ini tertanggal 21 sudah lewat semester pertama, itu juga belum di kantongi oleh DPRD,” ujarnya.

“Kehadiran kami melalui Germuda Pulau Morotai secara tegas bahwa APBD Perubahan itu yang akan kami tolak jika pemerintah daerah dan DPRD sepakat untuk membahas APBD Perubahan. Maka lewat kesempatan ini kami dengan tegas, pembahasan APBD Perubahan harus secara terbuka dan transparan,” pinta Akbar. (iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *