Ini Alasan Utama Nadjamuddin Letsoin Mundur Dari Jabatan Kasatpol PP Morotai

“Aturan memang tidak melarang, tetapi ada norma yang kemudian tidak pantas untuk seorang ASN memegang dua jabatan. Ini sudah jadi Sekda baru duduki Kaban Keuangan,” ucap Nadjamuddin.

“Jadi, sekda itu sesuka-suka dia mau kasih keluar atau tidak ini sebenarnya ada apa,” sambungnya.

Menurutnya, seseorang yang menduduki jabatan sebagai Sekda tidak boleh melekat jabatan lain seperti Bappeda, Keuangan dan inspektorat. Karena apabila salah satu dari tiga jabatan itu melekat di jabatan Sekda maka daerah mengalami kerusakan.

“Kalau dia melekat salah satu saja daerah ini langsung “rusak”. Memang secara aturan normatif tidak ada, tetapi ada hal yang paling mendasar tentang pemerintahan yang baik dan benar disitu rujukannya,” ujar Nadjamuddin.

“Birokrasi bukan korporasi, bukan pula perusahaan. Ini adalah pemerintahan yang aturan mainnya jelas. Terdapat tugas dan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

Ia menyarankan, sebagai seorang sekda seharusnya hanya mengontrol bukan mengintevensi sesuai keinginan sendiri. Sehingga sebagai kepala dinas, ia merasa harga dirinya diinjak-injak oleh Sekda.

“Makanya saya bingung dengan pemerintahan di Pulau Morotai. Ini ada apa sebenarnya,” kata Nadjamuddin.

Bahkan, Plt Sekda lebih berkuasa dari Bupati. Dimana perintah Bupati tidak pernah diikuti oleh Plt Sekda, padahal dalam birokasi sudah jelas, bahwa Bupati adalah pimpinan Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *