“Tadi saya sudah intruksi ke Direktur PDAM dan dari Cipta Karya segera melengkapi dokumen itu, izin-izinya, termasuk ijin jalan, izin lingkungan dan izin-izin yang lain termasuk sumber air,” tambah Djufri.
Sementara itu, di Kecamatan Loloda masih tahap explorasi untuk menentukan sumber air. Kemudian dilakukan survei pelanggan termasuk izin-izinya. Sebab Direktorat Jendral Air Minum dan Air dan Sanitasi hanya meminta waktu 2 bulan.
“Dana shering biasa dalam Perda kita diatur paling minimal Rp2 miliar sampai Rp5 miliar itu kita masih bias,” kata Djufri,” tandasnya.(mg01/red)