Dua Tahun Jabat Kajari Halmahera Utara, ini Prestasi Kerja Agus Wirawan

1. Tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015-2016.
2. Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat Tahun 2016-2017.
3. Korupsi penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Halmahera Utara Tahun 2016.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
5. Tindak pidana korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 pada Satuan Polisi Pamong Praja yang masih dalam tahap penyidikan.
6. Tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 sampai dengan 2022 yang masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, ada juga perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya:

1. Penyelamatan keuangan/kekayaan daerah sebesar Rp 1.750 miliar dari KSP Saro Nifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan membantu sebagai fasilitator dalam pengembalian berupa 4 (empat) mobil hibah PT NHM dari mantan camat di lingkar tambang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Agustus 2022).

2. Pemulihan keuangan negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap badan usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 badan usaha sebesar Rp. 450.945.626,- Tahun 2021. Serta sebanyak 40 badan usaha sebesar Rp 694.651.166, pada tahun 2022.

Sedangkan pada bidang tindak pidana umum, ada sebanyak 7 kasus yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice sebanyak 7 kali, yaitu dengan inisial tersangka NY (November 2021), SM dan RM (April 2022), VO (Juni 2022), SSN (Oktober 2022), AK (Januari 2023), YH (Maret 2023), dan RVM (Maret 2023).(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *