Kabid Desa DPMD Pulau Morotai, Asura Umar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai pertemuan tersebut enggan memberikan komentar. Dia mengarahkan untuk mengonfirmasi persoalan ini ke orang lain.
“Konfirmasi di Kabid Jek saja, kebutalan yang membawahi BPD Desa,” singkatnya.
Sekedar untuk diketahui, dalam Permendagri Nomor 110/2016 menyebutkan bahwa, tugas dam fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(iki/red)