“Kita menunggu saja apakah Azis Eso banding atau tidak, batas waktu pendaftaran Banding sampai tanggal 23 Februari 2023,” ujarnya.
Dengan adanya putusan PTUN Ambon tersebut otomatis, Irfan Muhammad yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Joubela tetap melanjutkan kepemimpinannya.
Diketahui, sengketa Pilkades di Morotai terdapat 8 desa, termasuk Desa Joubela yang kalah di PTUN Ambon.
Untuk 2 desa lainnya yakni Desa Cempaka dan Cio Gerong sampai sekarang belum ada Putusan Banding dari PTUN Makassar.
Sementara 4 desa yakni Desa Ngele-ngele Kecil, Sangowo Timur, Seseli Jaya dan Desa Sabala sudah terdaftar Kasasi di Mahkamah Agung.
Sedangkan Desa Loleo Jaya bandinganya di PTUN Manado.(iki/red)