Sedangkan struktur PDRB Maluku Utara menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tahun 2022 masih didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 25,76 persen; diikuti oleh Pertambangan dan Penggalian sebesar 16,24 persen; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 14,65 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 12,51 persen; serta Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 10,66 persen.
“Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Maluku Utara mencapai 79,81 persen,” pungkasnya.(tim/red)