Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Maka tak heran, kini muncul gerakan mengenakan batik pada Hari Batik Nasional. Tak hanya pejabat dan pegawai, siswa-siswi di sekolah pun kerap mengenakan batik untuk memperingati hari tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan oleh cnnindonesia.com