Sekedar diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Wainib ini diduga menyalahi aturan. Seperti Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Selain itu kepala desa dalam mengambil kebijakan mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa Wainib tidak ada surat pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wainib.(tem)