Catat! Ini Harga Tiket Kapal Terbaru di Maluku Utara, Ternate-Talaibu Rp 600 Ribu

Untuk itu, tarif yang ditetapkan sepihak oleh DPC INSA merupakan upaya menjaga keseimbangan usaha jasa angkutan laut.

Bahkan, jika mengacu pada SK Gubernur Nomor 38/KPTD/MU/2016 tertanggal 15 Januari 2016 tentang tarif angkutan laut saat ini tidak dapat dipedomani karena merugikan pelaku usaha angkutan laut.

Ia menambahkan, penyesuaian kenaikan tarif ini akan disosialisasikan ke masyarakat pengguna jasa angkutan laut. Dengan harapan masyarakat bisa memahami kondisi ini diambil karena adanya kenaikan BBM.

“Inshaa Allah juga hasil kesepakatan ini juga akan kami sampaikan ke Dishub lewat Bidang Perhubungan Laut supaya menjadi pegangan mereka bahwa inilah hasil keputusan para operator kapal yang beroperasi di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.

Berikut penyesuaian tarif toket untuk 16 rute pelayaran kapal di Maluku Utara:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *