Tindakan RSD betentangan dengan Pasal 6 Huruf g, Pasal 19 Ayat 1 Huruf b dan Huruf I, Pasal 86 ayat 5 dan 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016.
RSD melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak tidaknya sebesar Rp114.572.727,00 atau satu korporask merugikan keuangan negara sebear Rp116.072.727,00 sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021.(ris)