Tiga Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Jalani Sidang Dakwaan

Tersangka TAF alias Taifik selaku Kepala Bank BRI Pulau Taliabu didakwa bersalah karena menyetujui pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. Rabiah selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya. Serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur yang dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola uang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.

TAF juga menyetujui penarikan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur PT. Widya Rahmat Karya, memvalidasi dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke rekening PT. Widya Rahmat Karya tanpa mempertimbangkan Surat Permohonan Pemblokiran  dan tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan Pemblokiran beserta alasannya kepada nasabah pemilik rekening.

Tersangka RSD alias Raymond selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong didakwa bersalah karena tidak tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara tertulis kepada PPK.

RSD hanya memerintahkan saksi HN alias Hidayat (honorer Dinas PU Pulau Taliabu) yang tidak berkapasitas selaku konsultan pengawas untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada PPK.

RSD memerintahkan saksi HN alias Hidayat membuat dokumen tidak benar berupa rician bukti penggunaan biaya personel dan non personel pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, membuat dan menyampaikan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh IDM alias Iga selaku Direktur PT Mahoro Jaya Sakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *