Tiga Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Jalani Sidang Dakwaan

“Jadi termasuk tersangka RSD juga sudah ada di Ternate. Tidak lagi berada di Ibu Kota Bobong,” tegasnya.

Andi mengatakan, terkait penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan Hakim. Sebab menurut dia, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi itu sudah menjadi kewenangan hakim. Sepanjang hakim belum melakukan penahanan kami juga tidak bisa karena itu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte itu dijawalkan pada 6 Septermber 2022 menadatang dengan agenda, keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah berlangsuung pada Kamis (25/8/2022).

Tersangka ASD alias Aswadi selaku peminjam perusahaan PT Widya Rahmat Karya didakwa bersalah karena memerintahkan M. Zainal Ashar selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan untuk menandatangani dokumen kontrak, membuat rekening palsu atas nama PT Widya Rahmat Karya, dan mengelola dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 yang bukan merupakan kapasitasnya. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.959.137.450,85.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *