DPRD Taliabu Gelar RDP Sikapi Kelangkaan Minyak Tanah

“Kami akan berkordinasi dengan Dinas Perizinan untuk segera melakukan pencabutan izin penjualan atau pangkalan bersangkutan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT. Fichaldy Sula Star, La Ode Naul Hasanuddin, selaku agen meinyak tanah di Pulau Taliabu juga menyepakati keputusan dalam rapat tersebut.

“Dari segi perizinan juga sudah di sampaikan bahwa, semua pangkalan ini harus segera mengurus seluruh admistrasi, kalau tidak meraka tidak diberikan stok miyak lagi dari agen,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami sebagai agen akan mengikuti arahan dari pemerintah daerah,” sambung Naul.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Taufik Toyib Koten menyampaikan, keberadaan 4 pangkalan minyak tanah di Kota Bobong tidak akan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh minyak tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *