Wagub menjelaskan, langkah konkritnya adalah dengan mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah, mulai di tingkat provinsi hingga kelurahan dengan memberikan kuasa penuh pemerintah daerah dalam mengambil langkah aksi konvergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa kritis sampai pada target secara nasional tercapai.
“Harapan kami bahwa, Kabupaten Pulau Taliabu diharuskan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi,” ucapnya.
Selai itu, Wagub juga meminta pemerintah daerah agar menyediakan dan mendorong peningkatan alokasi APBD untuk mendukung program intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive.
“Kita juga harus menyiapkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) meninjau dokumen perencanaan dan anggaran, serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah ini. Bahkan, bila perlu APIP memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target,” tandasnya.
Diakhir sambutannya, Wagub M Al Yasin Ali mengucapkan selamat kepada tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dikukuhkan.(tr-02)