Bupati Kepulauan Sula Berhentikan Sementara Dua Kades Tersandung Kasus Hukum

“Yang pertama agar kades mangon dapat menginstropeksi diri, diberikan waktu sampai yang bersangkutan ada perubahan, salah satunya membuat surat permohonan permintaan maaf kepada masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan persoalan Kepala Desa Fagudu, Suwandi menerangkan, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat bersama seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Sanana dan sudah menyampaikan teguran secara liasan.

“Bahwa Kades Fagudu secepatnya menyelesaikan permasalahan di Polres Kepulauan Sula terkait kasus KDRT,” ungkapnya.

Suwandi menambahkan, langkah pemerintah daerah ini agar kades tersebut bisa fokus menyelesaikan masalah yang menimpanya sehingga tidak bertabrakan dengan tugas-tugas pemerintah desa, serta pengelolaan administrasi desa tidak terhambat.

“Sekali lagi, ini langkah pembinaan persuasif saja,” tandasnya.

Sekedar informasi, pemberhentian Kades Fagudu sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kepulauan Sula Nomo 130 Tahun 2022 tentang, Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Fagudu tertangal 16 Agustus 2022.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *