Bupati Kepulauan Sula Berhentikan Sementara Dua Kades Tersandung Kasus Hukum

Terkait pemberhentian Kepala Desa Mangon, kata Suwandi, karena ada surat resmi dari BPD meminta kepala desa diberhentikan secara tidak dengan hormat.

“Alasannya karena yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana pemerintah desa. Yang pertama kepala desa mangon diduga terlibat dalam permainan judi, ada video yang kemarin sempat tersebar. Kemudian kepala desa mangon tidak pernah aktif dalam acara atau hajatan, yang diselenggarakan di desa,” bebernya.

Selain itu, lanjut Suwandi, Kepala Desa Mangon tidak aktif dalam setiap jam kantor, sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhambat.

“Ini sesuai laporan BPD. Ada berita acaranya, seluruh tokoh dan bahkan masyarakat menandatangani itu,” jelasnya.

Suwandi menuturkan, ada beberapa poin sehingga pemerintah daerah mengambil langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Mangon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *