Gesberd menyebutkan, temuan biaya perjalanan dinas tersebut hingga saat ini belum selesai dilakukan pengembalian.
“Temuan di tahun 2019 itu sampai sekarang belum selesai dilakukan pengembalian. Nanti saya lihat dulu siapa-siapa yang belum melakukan pengembalian. Yang jelas belum selesai, masih ada,” ungkapnya.
Disentil terkait tenggat waktu dan sanksi jika melewati batas waktu pengembalian, Gesberd mengatakan, jika sanksi atas hal tersebut tetap ada namun mempunyai tahapan.
“Jelasnya ada sanksi dan batas waktu pengembalian, dan itu punya tahapan, dan tahapannya belum sampai kesitu,” tandasnya.(tr-02)