“Sebelum membunuh mertua dan iparnya, tersangka terlebih dahulu membunuh istrinya menggunakan sebuah pisau,” sambung Cahyo.
Cahyo mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni, Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahunm kemudian subside Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya15 tahun, dan atau Pasal 80 Ayat (3) pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.(tem)