“Bagi mereka yang putus sekolah, kampus bisa memfasilitasi untuk memperoleh ijazah paket, misalnya paket C, bahkan hingga menyandang gelar sarjana,” jelasnya lagi.
Namun untuk narapidana yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang perkuliahan, kata Abdul, tetap harus mengikuti tes masuk ke perguruan tinggi dan tetap menanggung biaya perkuliahan maupun kewajiban lainnya.
“Misalnya, anak-anak yang setelah lulus SMA kemudian kena kasus misalnya itu kan mereka bisa. Setelah putusan mereka masuk (penjara) di sana bisa mereka daftar, kan pendaftaran sekarang bisa lewat online. Jadi bisa saja daftar secara online. Terus kalau ini, kita bisa buat program biar dia bisa kuliah secara online,” terangnya.
Karena MoU ini pelaksanaannya berlaku untuk seluruh UPT, Lapas dan Rutan di Maluku Utara, maka Unkhair melalui program MBKM akan memanfaatkan mahasiswa di masing-masing daerah, mengikuti magang di lapas atau rutan dan melakukan pembinaan kepada narapidana.
“Misalnya, dari prodi pertanian itu dia bina kelompok yang ada di lapas itu sampai olah tanah, kemudian menanam, kemudian panen. Nah itu dia menghasilkan sesuatu dan ini skill-nya dimiliki mahasiswa diterima oleh narapidana, maka itu akan menjadi catatan untuk mahasiswa tersebut. Jadi selain dia bisa ini, berarti konversinya ke mata kuliah apa, sebanyak 20 SKS,” kata dia.