
Dia mengatakan, di Provinsi Maluku Utara hanya di Kepulauan Sula yang tidak ada Perda terkait dengan tapal batas.
“Olehnya itu, kalau tidak ada Perda terkait tapal batas, harus ada Perbub agar masalah seperti ini dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sekedar diketahui, hadir dalam mediasi antara dua desa tersebut diantaranya Wakil Bupati, Ketua DPRD Sinaryo Thes, Sekretaris Daerah (Sekda) Hamja Sangdji, Waka Polres, Kasat Reskrim, Kadis Kesbangpol, Asisten I Hj Jaidun, Kasatpol PP, Ahmad Salawane, Kabag Humas Maulana Usia.(tem)