“Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Ternate melalui Plh Kasi Intel, Muhammad Adung, seperti dikutip dari tandaseru.com.
SH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
SH sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Kejari telah menahan tersangka YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas.(red)
Selengkapnya klik di sini.