Syarat Nakes Penerima Booster Kedua
Selain itu, pemberian vaksinasi booster kedua tersebut diberikan kepada nakes di Indonesia dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
“Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” ujar Maxi.
Maxi melanjutkan, kebijakan baru ini merupakan bentuk perlindungan pada nakes lantaran mereka merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Ia mengatakan Kemenkes juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah nakes yang terpapar Covid-19 belakangan ini.
Menurutnya, Kemenkes sudah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sehingga dipastikan keamanannya.
Pertimbangan lain pemerintah memberikan vaksinasi dosis keempat pada nakes, karena mereka sudah mulai mendapat vaksinasi dosis ketiga sejak akhir Juli 2021 lalu. Sementara hasil penelitian mengungkapkan imunitas yang didapatkan dari seseorang bisa menurun 6-8 bulan pasca pemberian vaksin Covid-19.(red)
Artikel ini telah diterbitkan oleh CNNIndonesia.com