Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate. Terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penahanan Nomor: PRINT-577/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022.
“Untuk tersangka sendiri dikenakan Pasal 3 dan Pasal 18 (UU Tipikor), ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Syaeful menambahkan, tersangka diduga mencairkan anggaran gaji, namun tidak menyalurkan ke penerima. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Ibrahim Muhammad.(red)
Selengkapnya di sini.