MALUTTIMES – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat kecamatan selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Empat kecamatan yang menjadi lokasi penanganan karhutla tersebut meliputi Kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Sahu Timur, dan Ibu Selatan.
Kepala BPBD Halbar, Wawan Gunawan M. T. Ali, kepada media ini, Kamis (15/10/2026), mengatakan penanganan karhutla telah dilakukan sejak Agustus dan masih berlangsung hingga Oktober 2026.
“Penanganan karhutla ini kita lakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2026,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, dalam upaya penanganan karhutla, BPBD Halbar bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI/Polri dan petugas pemadam kebakaran (Damkar), serta melibatkan masyarakat di desa-desa yang terdampak kebakaran.
“Penanganan karhutla ini kita bekerja sama dengan tiga instansi terkait, yakni TNI/Polri, Damkar, serta dibantu masyarakat di daerah kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Halbar, Irfan Idrus, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendirikan pos penanganan karhutla di Kecamatan Ibu Selatan.
Menurutnya, pendirian pos tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat koordinasi dan penanganan kebakaran di wilayah Kecamatan Ibu dan sekitarnya.
“Penempatan pos penanganan karhutla di Ibu Selatan itu sebagai langkah untuk mempercepat rentang kendali penanganan karhutla di wilayah Ibu,” tuturnya.
Irfan menambahkan, kondisi kemarau panjang menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Halmahera Barat.
Karena itu, BPBD Halbar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama selama musim kemarau.
Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan maupun semak belukar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya saat berkendara atau berada di kawasan kering, serta tidak membakar sampah di sekitar lahan maupun pekarangan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan tidak membakar sampah di sekitar lahan atau pekarangan rumah karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran,” pungkasnya.(all/red)











