Pemda Morotai Gelar Deklarasi Damai, Sepakati Pembatasan Miras hingga Penguatan Peran Tokoh Agama

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggelar rapat Deklarasi Damai bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Memelihara Morotai Damai”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Pulau Morotai, Senin (06/04/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kepala Bidang Komunikasi Publik, Iwan Muraji, mengatakan, forum ini membahas berbagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan peredaran minuman keras (miras), termasuk penertiban terhadap pihak yang memproduksi maupun mengonsumsinya.

Selain itu, setiap kegiatan pesta atau hiburan rakyat seperti ronggeng diwajibkan mengantongi izin resmi dengan batas waktu yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Para tokoh agama juga diharapkan berperan aktif dalam meredam segala bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik. Sinergi lintas elemen menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas daerah,” ujar Iwan.

Dalam forum tersebut, disepakati empat poin penting Deklarasi Morotai Damai, yakni menciptakan situasi damai dengan menghargai perbedaan keyakinan serta menghindari konflik dalam bentuk apa pun, menolak segala bentuk intoleransi dan penyimpangan yang mengatasnamakan agama, menjunjung tinggi nilai toleransi, serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten berupa video atau informasi yang mengandung kebencian, hasutan, maupun kekerasan atas nama agama. Dalam menjaga ketertiban, akan diberlakukan ketentuan dalam KUHP terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai langkah penegakan hukum.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama, foto bersama, serta pembuatan video pernyataan deklarasi oleh Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai simbol komitmen bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui komitmen bersama ini, kesadaran dan kepedulian masyarakat diharapkan semakin meningkat dalam menjaga keamanan dan kedamaian, sehingga Kabupaten Pulau Morotai tetap menjadi daerah yang aman, harmonis, dan kondusif bagi seluruh warganya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *