Polisi Tangkap Residivis Pencuri Barang Milik WNA di Jailolo

MALUTTIMES – Seorang residivis kasus pencurian berinisial JWP (43) berhasil ditangkap personel Polsek Jailolo Selatan bersama Tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar) setelah diduga mencuri barang milik warga negara asing (WNA) di wilayah Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.35 WIT di sebuah rumah di Desa Akediri, Kecamatan Jailolo, setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan titik koordinat perangkat milik korban yang terdeteksi melalui sistem pelacakan.

Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Agung Wira Nugraha, S.Tr.K, mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika korban menerima pemberitahuan melalui telepon genggam terkait keberadaan telepon satelit miliknya yang dibawa oleh pelaku.

“Setelah korban menerima notifikasi terkait posisi telepon satelit miliknya, kami bersama anggota langsung bergerak menuju Jailolo untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku,” ujar Agung.

Sekitar pukul 23.00 WIT, Kapolsek bersama anggota tiba di Jailolo dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Halmahera Barat untuk melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang terdeteksi, di antaranya Desa Gufasa, Desa Gamahadu, dan Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo.

Namun dalam pencarian awal, pelaku belum berhasil ditemukan.

Dari hasil pengembangan di lapangan sekitar pukul 00.20 WIT, polisi mendapatkan informasi dari seorang warga Desa Gamahadu yang mengaku mengenal pelaku bernama Jems. Warga tersebut menyebut pelaku pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menuju Perumahan Tedeng yang disebut sebagai tempat tinggal pelaku. Namun saat dilakukan pengecekan, pelaku tidak berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 01.54 WIT, korban kembali memberikan informasi terbaru bahwa posisi perangkat miliknya terdeteksi berada di Desa Akediri. Polisi bersama Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan analisa dan pencocokan terhadap titik koordinat yang dikirimkan korban, kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di dua rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku,” jelas Agung.

Pada pukul 02.35 WIT, personel Polsek Jailolo Selatan bersama Tim Resmob melakukan pengepungan dan pemeriksaan rumah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil ditemukan bersama barang bukti hasil curian.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas samping warna merah, satu unit iPhone, satu unit ponsel Nokia milik pelaku, dua kartu kredit, satu perangkat Garmin Compact Satellite Communicator, paspor milik korban, jas hujan, senter kepala, serta uang tunai sebesar Rp7,4 juta.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Pelaku sendiri ditangkap di rumah calon istrinya yang berada di Desa Akediri. Ia diketahui baru sekitar empat hingga lima bulan berdomisili di desa tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *