Inspektorat Morotai Temukan Dugaan Pungli Sewa Rusun RSUD Soekarno, Eks Dirut Diduga Pungut Hingga Puluhan Juta

MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkap adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam pembayaran sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Soekarno yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Soekarno, dr. Intan Imelda Engelbert Tan.

Ketua Tim Audit Inspektorat Pulau Morotai, Abdul Halik Soleman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Ia mengatakan proses audit telah selesai dan telah menemukan adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Audit dan laporannya sudah selesai, dan benar ada dugaan pungli. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pengembalian pertama sebesar Rp500 ribu,” kata Abdul Halik, Selasa (10/03/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya beredar informasi bahwa nilai pungli tersebut cukup besar. Namun setelah dilakukan audit serta pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Dirut dan pihak terkait, nilai temuan berada di kisaran Rp20 juta lebih.

“Informasi di luar menyebut nilainya besar, tetapi setelah audit dan BAP terhadap yang bersangkutan serta pihak terkait, nilai temuannya sekitar Rp20 juta lebih,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan mantan Dirut RSUD Soekarno, pungutan tersebut digunakan untuk membayar gaji sejumlah petugas seperti petugas kebersihan, cleaning service, petugas sampah, serta petugas keamanan.

“Yang bersangkutan menyampaikan pungutan itu digunakan untuk membayar petugas kebersihan, cleaning service, petugas sampah, dan sekuriti. Hal itu juga diakui oleh pihak terkait dan sesuai dengan data yang diperoleh tim audit,” jelasnya.

Abdul Halik menambahkan, mantan Dirut RSUD Soekarno menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pengembalian sebagian dana, meski jumlahnya masih kecil dibanding total temuan.

“Sudah ada pengembalian Rp500 ribu. Namun untuk pelunasan masih menunggu sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” katanya.

Ia mengaku belum mengetahui jadwal pelaksanaan sidang TPTGR. Keputusan terkait mekanisme pelunasan, termasuk kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akan ditentukan dalam sidang tersebut.

“Sidang TPTGR kapan dilaksanakan saya belum tahu. Nanti diputuskan apakah melalui pelunasan langsung atau pemotongan TPP,” pungkasnya.

Diketahui, para dokter dan bidan yang menempati rusun RSUD Soekarno sebelumnya dipungut biaya sewa dengan tarif berbeda. Dokter dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu per bulan, sementara bidan dikenakan Rp300 ribu per bulan, menyesuaikan jumlah penghuni.

Padahal, rusun yang disediakan oleh pihak rumah sakit tersebut diperuntukkan bagi dokter dan bidan agar dapat menunjang kelancaran tugas pelayanan di RSUD Soekarno tanpa dipungut biaya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *